
Syarat Naik KRL Tak Lagi STRP, Begini Suasana di Stasiun Jurangmangu Pagi Ini
Persyaratan baru untuk naik KRL mulai hari ini bukan lagi pakai STRP, tapi menunjukkan sertifikat vaksinasi. Bagaimana suasana di Stasiun Jurangmangu, Tangsel?
Persyaratan baru untuk naik KRL mulai hari ini bukan lagi pakai STRP, tapi menunjukkan sertifikat vaksinasi. Bagaimana suasana di Stasiun Jurangmangu, Tangsel?
Syarat naik KRL terbaru adalah dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi. Simak informasi selengkapnya!
Peraturan naik KRL perlu diketahui anak kereta. Saat ini, penumpang KRL masih wajib menunjukkan STRP.
Meski status PPKM di Jabodetabek telah turun menjadi level 3, PT Kereta Commuter Indonesia tetap mewajibkan dokumen syarat perjalanan bagi para penggunanya.
Polda Metro Jaya menerapkan peraturan ganjil-genap di masa PPKM level 4. Kini surat tanda registrasi pegawai (STRP) sudah tidak dicek di penerapan ganjil-genap.
STRP masih diperlukan sebagai surat jalan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Nah, berikut ini contoh surat jalan PPKM.
Peraturan naik busway selama PPKM kembali disesuaikan. Kini STRP tak lagi dibutuhkan dan bisa menunjukkan sertifikat vaksin lho. Cek di sini info lengkapnya.
Syarat naik TransJ berubah. Kini, penumpang tidak lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), melainkan sertifikat vaksin.
Syarat naik KRL PPKM level 4 kembali perlu dipahami. Cek di sini penjelasan lebih lengkapnya.
Antrean calon penumpang yang hendak naik KRL mengular di Stasiun Bogor, Jawa Barat, pagi ini. Para calon penumpang ini antre sejak di pos pemeriksaan STRP.