detikNewsRabu, 27 Sep 2023 13:10 WIB
KPU: Pergantian Kepengurusan Parpol Tak Pengaruhi Status Bacaleg
KPU mengungkapkan partai politik peserta Pemilu 2024 boleh melakukan pergantian ketua umum. Meski berganti kepengurusan, bacaleg parpol tersebut tetap sah.












































