
Pakar Ingatkan Disparitas Pidana soal Jomplang Denda Hajatan di Banyuwangi-Jember
Sejumlah tokoh di Jatim menggelar hajatan saat PPKM Darurat-PPKM Level mendapat sanksi. Namun, ada yang didenda Rp 48 ribu dan ada yang mencapai Rp 10 juta.
Sejumlah tokoh di Jatim menggelar hajatan saat PPKM Darurat-PPKM Level mendapat sanksi. Namun, ada yang didenda Rp 48 ribu dan ada yang mencapai Rp 10 juta.
Sejumlah tokoh masyarakat di Jatim didenda karena menggelar hajatan saat PPKM. Namun denda mereka jomplang banget. Berapa nominalnya?
Kades dan anggota DPRD Banyuwangi didenda karena melanggar PPKM. Apa alasan mereka tetap nekat menggelar hajatan saat PPKM masih berlangsung.
Kades Temuguruh dan anggota DPRD Banyuwangi divonis denda. Kades didenda Rp 48 ribu dan anggota dewan didenda Rp 500 ribu Mengapa denda mereka berbeda?
Kades dan anggota DPRD Banyuwangi disidang tipiring karena menggelar resepsi saat PPKM. Kades didenda Rp 48 ribu, anggota DPRD Banyuwangi didenda Rp 500 ribu.
Polisi menghukum terhadap Kades dan anggota DPRD Banyuwangi yang melanggar PPKM Darurat dan Level 3-4 karena menggelar hajatan. Keduanya dihukum Tipiring.
Kades Temuguruh, Asmuni, yang menggelar resepsi pernikahan anaknya di saat PPKM Darurat belum mendapat sanksi tegas dan hanya diberi teguran. Apa alasannya?
Polisi melakukan klarifikasi kepada Kades di Banyuwangi yang menggelar hajatan saat PPKM Darurat. Kades tersebut diperiksa selama 5 jam.
Kepala Desa di Banyuwangi menggelar resepsi pernikahan puterinya saat masa PPKM Darurat. Satgas COVID-19 Banyuwangi melakukan penyelidikan.
Seorang Kades di Banyuwangi menggelar resepsi pernikahan anaknya saat PPKM darurat. Polisi melarang saat resepsi akan dilanjutkan pada malam hari.