detikNewsSenin, 24 Sep 2018 15:35 WIB
Bupati Gunungkidul Jadi Kader 2 Parpol, KPU: Tidak Bisa
"(Menjadi kader) dua partai kan artinya tidak bisa. Harus menjadi (kader) di satu partai. Kalau (kepengurusan) ganda kan salah satu harus dicoret."










































