detikSumbagselMinggu, 08 Okt 2023 10:40 WIB
Potret Kabut Asap di Kota Jambi yang Sebabkan Jarak Pandang Terbatas
Kabut asap yang mengepung Kota Jambi memburuk. Jarak pandang kian terbatas kini di angka 500 meter.
detikSumbagselMinggu, 08 Okt 2023 10:40 WIB
Kabut asap yang mengepung Kota Jambi memburuk. Jarak pandang kian terbatas kini di angka 500 meter.
detikSumbagselMinggu, 08 Okt 2023 09:40 WIB
Jarak pandang di Kota Jambi pagi ini di angka 500 meter akibat diselimuti kabut asap kebakaran hutan lahan. Kondisi ini yang terburuk sejak kabut asap melanda.
detikSumbagselSabtu, 07 Okt 2023 20:57 WIB
Presiden Joko Widodo menanggapi keluhan kabut asap yang disampaikan Malaysia. Ia menegaskan telah memerintahkan jajaran untuk mengatasi karhutla.
detikNewsSabtu, 07 Okt 2023 17:48 WIB
Malaysia menuding kebakaran hutan di RI memicu kabut asap di negaranya. Jokowi mengatakan kebakaran hutan bisa terjadi di mana saja.
detikNewsSabtu, 07 Okt 2023 15:40 WIB
Pemerintah Malaysia mengirimkan surat kepada Indonesia saat situasi kabut asap di wilayahnya semakin parah. Begini tanggapan KLHK.
detikSumutSabtu, 07 Okt 2023 15:23 WIB
Kualitas udara di tiga kabupaten kota di Kepri hari ini dalam kondisi tidak sehat akibat kiriman asap. Ketiga daerah itu yakni Batam, Tanjungpinang dan Anambas.
detikNewsSabtu, 07 Okt 2023 14:50 WIB
Kualitas udara di Singapura memasuki kategori tidak sehat, ketika otoritas mengingatkan soal kondisi berkabut akibat peningkatan jumlah hotspot di Indonesia.
detikNewsSabtu, 07 Okt 2023 00:03 WIB
Pemerintah Malaysia surati RI terkait situasi kabut asap yang semakin parah di wilayahnya. Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menilai ini bentuk teguran keras.
detikSulselJumat, 06 Okt 2023 22:00 WIB
Kualitas udara di Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui pemantauan alat indeks standar pencemaran udara (ISPU) tercatat buruk imbas kabut asap.
detikSulselJumat, 06 Okt 2023 19:51 WIB
Sebanyak 3.436 kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) selama periode Januari hingga Oktober 2023.