detikSumutSelasa, 04 Okt 2022 22:08 WIB Jual Sabu 2 Kg ke Polisi, Warga Langkat Dituntut 15 Tahun Penjara 2 warga Langkat dituntut 15 dan 16 tahun penjara oleh JPU. Kedua terdakwa itu dituntut karena kedapatan menjual sabu ke polisi yang melakukan penyamaran.