
Jual Online Gambar Hard Disk, Kemenkominfo: Penjual Bisa Kena UU ITE
Seorang pembeli merasa tertipu ketika membeli hard disk Rp 450 ribu tapi yang didapat hanya gambar. Pihak Menkominfo menilai penjual bisa dijerat dengan UU ITE.
Seorang pembeli merasa tertipu ketika membeli hard disk Rp 450 ribu tapi yang didapat hanya gambar. Pihak Menkominfo menilai penjual bisa dijerat dengan UU ITE.
Niat hati membeli hard disk seharga Rp 450 ribu tapi malah hanya mendapatkan 'gambar' hard disk. Bagaimana aturan iklan sebetulnya?
Komisi VI DPR menyoroti kasus jual-beli online gambar hard disk. Komisi yang membidangi perdagangan itu menyayangkan kurangnya pengawasan pihak marketplace.
Ketum Indonesia e-Commerce Asociation, Ignatius Untung, mengatakan kasus ini seperti ini memang sedang disorot pelaku bisnis online.
Jual-beli online gambar hard disk bikin heboh netizen. Pembeli merasa tertipu karena barang yang dibeli hanyalah gambar hard disk, bukan bentuk fisik.
Ada yang tipu-tipu jual hard disk ternyata hanya gambar di toko online. YLKI bilang bisa dilaporkan. Ke mana lapornya?