
DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN Besok
Komisi VI DPR sepakat membawa Revisi UU BUMN ke rapat paripurna. Rapat paripurna akan digelar besok.
Komisi VI DPR sepakat membawa Revisi UU BUMN ke rapat paripurna. Rapat paripurna akan digelar besok.
Pemerintah dan DPR sepakat merevisi Undang-Undang BUMN. Di dalamnya ada aturan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur hingga larangan rangkap jabatan.
Revisi UU BUMN disetujui DPR dan Pemerintah dalam waktu 4 hari. RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade, menyatakan RUU BUMN telah transparan dan siap dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Komisi VI DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lanjut ke pembahasan Tahap II dan disetujui dalam Sidang Paripurna.
Komisi VI DPR setujui RUU Perubahan Keempat UU BUMN untuk dibawa ke paripurna. Rapat dipimpin Anggia Ermarini, melibatkan menteri terkait.
Komisi VI DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama pemerintah.
Dalam rapat tersebut menyoroti terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri rangkap jabatan menjadi komisaris BUMN.
DPR mulai bahas revisi UU BUMN hari ini. Muncul usulkan BUMN sebagai penyelenggara negara sehingga bisa diaudit BPK dan diperiksa KPK.
Pemerintah dan DPR mulai bahas revisi UU BUMN. Mufti Anam minta aturan Wamen tak rangkap jabatan komisaris, dorong talenta muda isi posisi strategis.