
KPK Periksa Kepala BPH Migas Terkait Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas PT PGN
KPK memanggil Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, ER, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual-beli gas.
KPK memanggil Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, ER, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual-beli gas.
"Penyitaan uang USD 1.523.284 atau setara lebih dari Rp 24 miliar," kata jubir KPK, Budi Prasetyo.
Ketua KPPU M Fanshurillah Asa (Ifan) menyambangi KPK. Ifan dipanggil penyidik terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
M. Fanshurullah Asa (Ifan) siap membantu KPK sebagai saksi dalam dugaan korupsi terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
KPK memanggil eks Direktur Utama PT PGN Jobi Triananda Hasjim (JTH) sebagai saksi di kasus tersebut.
KPK memeriksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy untuk menelusuri aliran dana dalam perkara jual beli gas yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara.
Mantan Direktur PT PGN dan Komisaris PT IAE ditetapkan tersangka korupsi jual beli gas merugikan negara USD 15 juta. Keduanya ditahan KPK selama 20 hari.
KPK menetapkan eks Direktur PT PGN Danny Praditya dan eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim sebagai tersangka kasus korupsi di PT PGN. Keduanya langsung ditahan.
KPK menahan mantan Direktur PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya (DP) dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (ISW) kasus dugaan korupsi di PT PGN.
PGN sebagai Subholding Gas Pertamina meneken sejumlah Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dan Letter of Agreement (LoA) dengan produsen hulu.