
Ini 2 Hal Memberatkan hingga CEO Jouska Divonis 6,5 Tahun Bui
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur Amarta Investa Tias Nugraha Putra divonis 6,5 tahun bui dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara.
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur Amarta Investa Tias Nugraha Putra divonis 6,5 tahun bui dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara.
Jouska kembali ramai diperbincangkan karena akun Instagramnya jouska_id muncul dan mengunggah pembelaan melalui Instagram Story mereka.
Akun Instagram Jouska kembali aktif dan memberikan penjelasan terkait kasus yang terjadi selama ini.
Polisi menetapkan CEO Jouska sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Komisi III DPR RI meminta agar uang para korban penipuan bos Jouska harus dikembalikan.
CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri
CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka. Lalu bagaimana nasib uang para korban?
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka.
CEO Jouska Aakar Abyasa jadi tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim. Aakar jadi tersangka dugaan penipuan, penggelapan, TPPU, hingga kejahatan pasar modal.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri telah selesai memeriksa 10 pelapor kasus PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska).