detikFinanceJumat, 06 Des 2019 08:30 WIB
'Gaji Pengangguran' Rp 500 Ribu Cair Kelar Pelatihan
Kemnaker menyebut pencairan insentif alias 'gaji' kepada peserta program Kartu Pra Kerja setelah selesai pelatihan atau tidak lagi diberikan setiap bulan.










































