
'Gaji Pengangguran' Rp 500 Ribu Cair Kelar Pelatihan
Kemnaker menyebut pencairan insentif alias 'gaji' kepada peserta program Kartu Pra Kerja setelah selesai pelatihan atau tidak lagi diberikan setiap bulan.
Kemnaker menyebut pencairan insentif alias 'gaji' kepada peserta program Kartu Pra Kerja setelah selesai pelatihan atau tidak lagi diberikan setiap bulan.
Adapun persyaratan lainnya yang wajib dipenuhi penerima manfaat Kartu Pra Kerja yakni sudah lulus SMA/SMK, atau lulus perguruan tinggi.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus menanggung beban tambahan. Kali ini datang dari kelompok masyarakat yang belum bekerja alias pengangguran.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan insentif berupa uang kepada para masyarakat usia produktif yang belum memiliki pekerjaan alias pengangguran.
"Umumnya mereka yang nganggur itu ada di sektor formal. Dan itu teregister, memiliki kejelasan dari sisi jaminan sosial dan sebagainya,"
Adapun, Kartu Pra-Kerja adalah program untuk pencari kerja, karyawan yang terkena PHK, ataupun pekerja yang membutuhkan pelatihan.
"Ya itu masuk dalam skema untuk pengembangan skill dari pekerja, jadi ada dalam RPJMN 2020-2024 itu sudah ada," kata Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro
Intinya, pemegang kartu tidak bisa memanfaatkan jika sudah mandiri alias mendapatkan pekerjaan dan penghasilan.
Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily mengatakan penerima kartu 'sakti' ini diharapkan memiliki bekal keterampilan sesuai dunia industri.
"Jangan karena politik, kita terus meluncurkan kebijakan yang sembrono," kata Drajad saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (11/3/2019).