
Kritik Keras Serikat Mahasiswa Muslimin soal JHT Cair di Usia 56 Tahun
Semmi mengkritik keras kebijakan terbaru soal Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan itu dinilai membuat pemerintah menghambat kesejahteraan rakyat.
Semmi mengkritik keras kebijakan terbaru soal Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan itu dinilai membuat pemerintah menghambat kesejahteraan rakyat.
Serikat buruh bakal mempidanakan direksi BPJS Ketenagakerjaan dan Menteri Ketenagakerjaan atas pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dinilai memberikan manfaat lebih besar dibandingkan Jaminan Hari Tua (JHT). Bagaimana hitungannya?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini diberikan untuk pekerja yang kena PHK.
Pemerintah perlu mensosialisasikan untuk korban PHK telah menyiapkan bantalan kebijakan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
Pekerja yang terkena PHK bakal mendapatkan bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), nilainya sebesar Rp 10,5 juta buat pekerja bergaji Rp 5 juta/bulan.
Pemerintah mengucurkan Rp 6 triliun untuk mengimplementasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Apa itu?
Ada 3 manfaat yang terdapat pada program JKP antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.
Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dapat 'gaji' mulai bulan depan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ini fakta lengkapnya.
Kabar baik untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Mulai bulan depan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa dirasakan.