
Catat! Ini Syarat Korban PHK Bisa Ikut JKP
Selanjutnya, ada tiga syarat yang berhak menerima program JKP.
Selanjutnya, ada tiga syarat yang berhak menerima program JKP.
Sebab, JKP merupakan jaminan yang diberikan negara tanpa membebankan iuran baru.
Menaker Ida Fauziyah dan Dirut BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo meninjau pelatihan kerja yang diikuti oleh penerima manfaat program JKP di Jakarta, Kamis (10/3).
Menaker Ida Fauziyah menegaskan pencairan JHT kembali ke aturan lama, Permenaker 19 Tahun 2015, dan aturan JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan tetap berlaku.
JKP sudah bisa dicairkan mulai 11 Februari 2022 lalu. Bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan bisa melewati beberapa tahapan untuk mencairkan uang JKP ini.
Para peserta ini bisa kehilangan hak JKP dan tidak bisa mendapat uang jaminan lagi karena beberapa hal di antaranya:
Program JKP sudah bisa mulai dicairkan sejak 11 Februari 2022 lalu. Ada beberapa tahapan untuk peserta yang ingin mencairkan program ini.
Pemerintah memastikan untuk pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sudah memenuhi syarat, bisa mengklaim manfaat program JKP.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah bisa mengklaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Meskipun belum diluncurkan secara resmi, dia menjelaskan progrm JKP sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022.