
Kapan Hak untuk Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan Hilang?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK.
Jumlah klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) meningkat 105% pada Oktober 2022 dibandingkan dengan September 2022.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK. Begini cara mencairkannya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Kalu
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa diterima tiga kali.
Proyeksi pemerintah untuk penyaluran pembayaran JKP 2022 sebesar Rp 1,131 triliun atau tepatnya Rp 1.131.233.205.980.
"Di bidang ketenagakerjaan dampaknya juga kita sangat rasakan adanya PHK maupun terpaksa teman-teman harus mengalami dirumahkan"
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dinilai berhasil menekan dampak pandemi COVID-19 di sektor ketenagakerjaan.
JKP memberikan beberapa manfaat, mulai dari uang tunai pengganti gaji selama beberapa bulan hingga pelatihan vokasi.