
Menaker Janjikan Revisi Aturan JHT Rampung Sebelum Mei
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menargetkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 rampung sebelum Mei.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menargetkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 rampung sebelum Mei.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjamin Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair tanpa harus menunggu usia 56 tahun.
Di tengah berbagai isu yang mencuat akhir-akhir ini, tampaknya isu penting mengenai hajat hidup orang banyak yaitu isu JHT mulai kurang diperhatikan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, masih dalam proses revisi.
Kemnaker sedang merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Ini memang kata bersayap, menyatakan aturan lama tetap berlaku, tapi aturan baru nggak dicabut dan masih mau direvisi, ini kayaknya akal-akalan Menaker aja,"
Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Ini berarti peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT nya.
Dirut BPKS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebut pihaknya akan mengikuti arahan menaker soal pencairan JHT Permenaker No 19 Tahun 2015. Ini penjelasannya.
SPN Jawa Barat (Jabar) masih mempertanyakan dan menunggu kepastian soal dikembalikannya aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) ke Permenaker No 19 Tahun 2015
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal revisi saja tak cukup bagi buruh, aturan lama JHT harus diberlakukan kembali.