
Sah! Menaker Revisi Aturan JHT, Klaim Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah merevisi Permenaker nomor 2 dengan Permenaker nomor 4, sehingga pencairan JHT tidak perlu menunggu usia 56 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah merevisi Permenaker nomor 2 dengan Permenaker nomor 4, sehingga pencairan JHT tidak perlu menunggu usia 56 tahun.
Manfaat JHT bisa diterima peserta yang yang resign atau kena PHK dalam waktu 1 bulan sejak terbitnya surat pengunduran diri atau sejak tanggal PHK
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempermudah klaim manfaat jaminan hari tua (JHT) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4/2022
Said Iqbal mengungkap berbagai organisasi serikat buruh akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung KPU dan Bundaran HI pada peringatan Hari Buruh, Minggu (1/5).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan progres dari revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) soal Jaminan Hari Tua (JHT).
Kemnaker sedang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Selain itu, terdapat penambahan berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja/buruh melakukan klaim JHT.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)
Kemnaker sedang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Menaker Ida Fauziyah telah mengundang Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, dan Presiden KSPI Said Iqbal.