
Buruh di Surabaya Ngluruk Kantor BPJS, Tuntut Jaminan Hari Tua Dicairkan
Puluhan buruh yang tergabung dalam menggelar aksi di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Mereka menuntut agar asuransi JHT segera dicairkan.
Puluhan buruh yang tergabung dalam menggelar aksi di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Mereka menuntut agar asuransi JHT segera dicairkan.
Saya bertempat tinggal di kota Bogor dan sudah resign dari tempat saya terakhir bekerja di Jakarta sejak 31 Desember 2018.
Lebaran sering dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk lakukan penipuan yang berkedok jasa pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan mulai membangun gedung perkantoran senilai Rp 500 miliar di kawasan Rasuna Said, Kuningan.
Saat ini pekerja dapat melakukan pencairan dana JHT tanpa melihat masa kepesertaan peserta yang sebelumnya diatur selama 5 tahun 1 bulan.
Sejak revisi aturan JHT diberlakukan, 42.000 dari para pekerja yang mengundurkan diri dan melakukan pencairan JHT kembali bekerja.
Sejak aturan JHT direvisi, permintaan klaim JHT meningkat cukup tajam hingga tiga kali lipat atau sekitar 266%.
Masyarakat Indonesia memiliki harapan tinggi untuk terus dapat hidup berkualitas di masa tua. Namun, baru sebagian kecil atau 36% yang punya dana hari tua.
Pekerja yang meminta agar pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan sesuai ketentuan awalnya, yaitu pada 5 tahun kepesertaan.
Pemerintah sudah merevisi PP Nomor 46 tahun 2015 soal JHT. Kini peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT jika tak lagi bekerja. Apa saja syaratnya?