
70 Ribu Orang Teken Petisi Tolak JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun
Puluhan ribu orang menandatangani petisi online untuk menolak pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan ketika usia 56 tahun.
Puluhan ribu orang menandatangani petisi online untuk menolak pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan ketika usia 56 tahun.
Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan JHT. Dalam aturan itu manfaat JHT disebutkan dapat dicairkan apabila usia peserta Jamsostek 56 tahun.
Ada aturan baru terkait pencairan uang Jamsostek. Uang Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair 100% saat usia 56 Tahun.
Peserta bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun
Bagaimana bila peserta Jamsostek belum berusia 56 tahun atau meninggal, apakah bisa mencairkan JHT?
Pemerintah telah menetapkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK mencapai usia 56 tahun.
Pemerintah menjamin terselenggaranya pengembangan dana JHT sesuai prinsip kehati-hatian sehingga peserta dapat memperoleh manfaat sebesar-besarnya.
BPJAMSOSTEK melakukan penandatanganan PKS dengan BTN dalam rangka pemberian fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan tersebut memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh untuk memiliki rumah sendiri, serta membantu pemerintah dalam menyediakan rumah bagi masyarakat.
Substansi JHT sejatinya adalah simpanan untuk masa tua para pekerja, yang dapat dicairkan setelah mencapai batas usia tertentu.