
JHT Ditahan Sampai Usia 56, Kemnaker: Tidak Dipakai Buat Ibu Kota Baru
"Ada yg bilang dipakai buat COVID, terus IKN/ibu kota baru, nggak mungkin, nggak bisa akses pemerintah," kata Dita.
"Ada yg bilang dipakai buat COVID, terus IKN/ibu kota baru, nggak mungkin, nggak bisa akses pemerintah," kata Dita.
Netizen di Indonesia berbondong-bondong menandatangani petisi penolakan aturan pembayaran Jaminan Hari Tua BPJSTL yang bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) akan mengalami perubahan berdasarkan peraturan yang baru diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memahami banyak masyarakat yang marah dan kecewa atas terbitnya aturan JHT terbaru.
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengatakan uang JHT merupakan iuran pekerja, bukan milik pemerintah.
PPP meminta agar Kemnaker dapat mencabut Permenaker No 2 tahun 2022. Aaturan tersebut dinilai kurang masuk akal dan dinilai dapat menyengsarakan pekerja.
KSPI mendesak pemerintah mencabut aturan JHT yang baru. Presiden KSPI Said Iqbal menyebut pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa jika aturan itu tak dicabut.
KSPI meminta Presiden Jokowi memecat Menaker Ida Fauziyah, buntut aturan pencairan JHT yang baru. Menurutnya Menaker tidak memahami dengan kondisi buruh.
"Jadi pertanyaannya apakah jangan-jangan ini adalah pengumpulan uang rakyat akibat dana negara yang sudah tidak ada lagi?" kata Said Iqbal.
Program JHT BPJS Ketenagakerjaan tengah disorot lantaran baru bisa dicairkan ketika peserta jaminan sosial mencapai usia 56 tahun. PKS nilai tak masuk akal.