
Mudah! Ini Cara Cek Saldo JHT BPJamsostek, Bisa Online hingga Lewat SMS
Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) telah mengalami perubahan. Terus, bagaimana cara cek saldonya?
Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) telah mengalami perubahan. Terus, bagaimana cara cek saldonya?
Mayoritas masyarakat tak setuju apabila dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan 100% saat usia peserta mencapai 56 tahun. Begini hasil polling detikcom.
KSPSI menyatakan menolak keras Permenaker tersebut. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan, keputusan itu sangat merugikan buruh.
Puluhan ribu buruh bakal demo jika pemerintah tidak mencabut aturan baru soal JHT. Di aturan itu, JHT baru bisa dbayarkan penuh saat pekerja berusia 56 tahun.
Gelombang protes terhadap aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) terus bertambah. Petisi online penolakan aturan tersebut ditandatangani lebih dari 250 ribu.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memahami banyak masyarakat yang marah dan kecewa atas terbitnya aturan baru mengenai pencairan JHT.
Aturan terbaru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi sorotan publik. Sejumlah tuntutan mencabut aturan JHT itu mengalir deras.
Dalam aturan terbaru, saldo JHT dari BP Jamsostek itu baru bisa dicairkan 100% jika usia peserta sudah mencapai 56 tahun.
Pemerintah mengucurkan Rp 6 triliun untuk mengimplementasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Apa itu?
Program JHT disorot lantaran kini hanya bisa diambil 100 persen di usia 56 tahun. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris menilai aturan ini memberatkan.