
Tolak Aturan Baru soal JHT, Buruh di Jabar Ancam Turun ke Jalan
Serikat pekerja di Jabar bergerak menolak aturan anyar terkait pencairan JHT, yang bisa dicairkan setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.
Serikat pekerja di Jabar bergerak menolak aturan anyar terkait pencairan JHT, yang bisa dicairkan setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.
Cara mencairkan JHT BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun.
Aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair setelah usia peserta BPJS Ketenagakerjaan 56 tahun terus menuai protes, termasuk dari buruh di Banten.
PD turut bersuara mengenai aturan terkait JHT yang menjadi sorotan publik karena baru bisa cair setelah usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Aturan baru tata cara pencairan JHT bikin heboh. Dalam aturan baru ini, manfaat JHT baru bisa dinikmati dan dicairkan pekerja di umur 56 tahun secara 100%.
Sudah ada lebih dari 320 ribu orang yang menandatangani petisi online untuk menolak peraturan baru Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 mendapatkan kritik dari berbagai pihak serta serikat pekerja.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak dan meminta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur jaminan hari tua (JHT) cair di usia 56 tahun agar dicabut.
JHT dikembalikan kepada fungsinya sebagai dana dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.
Penolakan pun banyak disuarakan soal aturan yang yang menyebutkan JHT baru bisa cair 100% saat usia peserta mencapai 56 tahun.