
KD: JHT Cair di Usia 56 Tahun Tak Menyimpang, tapi Ini tentang Timing
Krisdayanti menilai kebijakan JHT baru bisa cair 100% di usia 56 tahun tak menyimpang. Namun Krisdayanti menyayangkan pemilihan waktu penerbitan aturannya.
Krisdayanti menilai kebijakan JHT baru bisa cair 100% di usia 56 tahun tak menyimpang. Namun Krisdayanti menyayangkan pemilihan waktu penerbitan aturannya.
Berbeda dengan resign atau pengunduran diri, PHK merupakan peristiwa mendadak yang tidak direncanakan. Kalau JHT tak bisa cair, apa solusi buat korban PHK?
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjelaskan ke publik mengenai kebijakan baru, yaitu JHT.
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia mendesak pemerintah untuk membatalkan Permenaker tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair 100 persen di usia 56 tahun digugat ke Mahkamah Agung (MA).
Airlangga menjelaskan soal JHT yang baru bisa dicairkan 100 persen di usia 56 tahun. Airlangga mengklaim hal itu agar jumlah yang diterima pekerja lebih besar.
Karena terjadi pro-kontra terhadap aturan JHT, dalam waktu dekat Menaker akan berdialog terutama dengan para pimpinan serikat pekerja (SP)/serikat buruh (SB).
Puan menilai Permenaker yang mengatur pengambilan JHT di usia 56 tahun tidak sensitif dengan kondisi masyarakat saat ini. Dia meminta aturan itu dikaji ulang.
Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahamd Muzani meminta Menaker Ida Fauziyah mencabut Permenaker yang mengatur pencairan JHT usia 56 tahun dicabut.
Anggota DPR Irma Suryani mengimbau agar polemik soal JHT disetop. Irma menuturkan JHT diinvestasikan, yang hasilnya bisa dinikmati para pensiunan buruh.