detikFinanceSenin, 14 Feb 2022 18:35 WIB
Kena PHK Nggak Perlu Cairkan JHT, Ingat Ada JKP
Pemerintah perlu mensosialisasikan untuk korban PHK telah menyiapkan bantalan kebijakan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
detikFinanceSenin, 14 Feb 2022 18:35 WIB
Pemerintah perlu mensosialisasikan untuk korban PHK telah menyiapkan bantalan kebijakan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
detikFinanceSenin, 14 Feb 2022 18:30 WIB
Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.
detikInetSenin, 14 Feb 2022 18:30 WIB
Keputusan pemerintah dengan aturan terbaru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) sampai saat ini masih mendapat penolakan keras dari publik.
detikNewsSenin, 14 Feb 2022 17:52 WIB
Melkiades menjelaskan baik JHT maupun JKP dibuat untuk menjamin agar berbagai kebutuhan tenaga kerja dapat diakomodir oleh pemerintah.
detikNewsSenin, 14 Feb 2022 17:31 WIB
Krisdayanti menilai kebijakan JHT baru bisa cair 100% di usia 56 tahun tak menyimpang. Namun Krisdayanti menyayangkan pemilihan waktu penerbitan aturannya.
detikFinanceSenin, 14 Feb 2022 16:57 WIB
Berbeda dengan resign atau pengunduran diri, PHK merupakan peristiwa mendadak yang tidak direncanakan. Kalau JHT tak bisa cair, apa solusi buat korban PHK?
detikFinanceSenin, 14 Feb 2022 16:50 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjelaskan ke publik mengenai kebijakan baru, yaitu JHT.
detikFinanceSenin, 14 Feb 2022 16:40 WIB
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia mendesak pemerintah untuk membatalkan Permenaker tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
detikNewsSenin, 14 Feb 2022 16:10 WIB
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair 100 persen di usia 56 tahun digugat ke Mahkamah Agung (MA).
detikNewsSenin, 14 Feb 2022 15:36 WIB
Airlangga menjelaskan soal JHT yang baru bisa dicairkan 100 persen di usia 56 tahun. Airlangga mengklaim hal itu agar jumlah yang diterima pekerja lebih besar.