
Heboh Polemik JHT Cair Usia 56 Tahun
Aturan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa cair 100% di usia 56 tahun menjadi polemik. Aturan ini bahkan diminta dicabut.
Aturan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa cair 100% di usia 56 tahun menjadi polemik. Aturan ini bahkan diminta dicabut.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan JHT masih bisa cair sebelum usia 56 tahun, tapi ada syaratnya. Apa saja?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah buka-bukaan soal aturan Jaminan Hari Tua cair saat usia 56 tahun.
Cara cek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dirangkum dalam infografis berikut ini.
F-PKS DPRD Bandung menilai Permenaker No 2 Tahun 2022 semakin menambah penderitaan kaum pekerja di Indonesia. Salah satu aturan yang disorot ialan pencairan JHT
Permenaker No 2 Tahun 2022 mengenai manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di masa pensiun 56 tahun, menuai pro dan kontra.
Pemerintah perlu mensosialisasikan untuk korban PHK telah menyiapkan bantalan kebijakan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.
Keputusan pemerintah dengan aturan terbaru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) sampai saat ini masih mendapat penolakan keras dari publik.
Melkiades menjelaskan baik JHT maupun JKP dibuat untuk menjamin agar berbagai kebutuhan tenaga kerja dapat diakomodir oleh pemerintah.