
Catat, Ini Peta Politik di DPR soal JHT Cair 100% Usia 56 Tahun
Aturan Permenaker 2/2022 soal JHT baru bisa cair 100% pada usia 56 tahun menuai polemik. Ini peta politik di DPR soal JHT bisa cair seluruhnya di usia 56 tahun.
Aturan Permenaker 2/2022 soal JHT baru bisa cair 100% pada usia 56 tahun menuai polemik. Ini peta politik di DPR soal JHT bisa cair seluruhnya di usia 56 tahun.
Semmi mengkritik keras kebijakan terbaru soal Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan itu dinilai membuat pemerintah menghambat kesejahteraan rakyat.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa diambil pada usia 56 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjamin iuaran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak akan hilang dan bisa dicairkan di usia 56 tahun.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan besok massa buruh menggelar aksi demo di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.
Ratusan ribu orang telah menandatangani petisi online untuk menolak pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan ketika usia mencapai 56 tahun.
Aturan baru JHT menjadi sorotan lantaran hanya bisa diambil 100% saat usia peserta capai 56 tahun. PKB menndukung aturan baru JHT tersebut.
Buruh dari Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengancam akan melakukan aksi demonstrasi untuk mengkritisi Permenaker Nomo 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan JHT.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dinilai memberikan manfaat lebih besar dibandingkan Jaminan Hari Tua (JHT). Bagaimana hitungannya?
Kebutuhan hidup yang kian meningkat, juga biaya hidup yang terus mahal, membuat buruh tidak setuju dengan Permenaker No. 2 Tahun 2022 ini.