
3 Kritikan Keras Hotman Paris untuk Menaker soal JHT
Hotman Paris Hutapea mengkritik Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah soal aturan Jaminan Hari Tua (JHT) cair di usia 56 tahun.
Hotman Paris Hutapea mengkritik Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah soal aturan Jaminan Hari Tua (JHT) cair di usia 56 tahun.
Bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang mengatur jaminan hari tua (JHT) diambil di usia 56 tahun menuai polemik. Istana buka suara.
"Ingat Bu, kalau sudah puluhan tahun, Ibu jangan lupa, ingat kasus Asabri, kasus Asuransi Jiwasraya"
Hotman Paris mengkritik Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah lantaran membuat peraturan tidak memakai nalar, abstraksi hukum dan keadilan dalam penerapan JHT.
Aturan baru tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dikritik oleh pengacara kondang Hotman Paris.
Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta pemerintah untuk kembali mempertimbangkan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022.
NasDem meminta Permenaker yang mengatur JHT diambil di usia 56 tahun dibatalkan. Hal ini didasari angka PHK yang meningkat akibat pandemi.
Buruh menganggap ada kesan terburu-buru dalam pelaksanaan aturan baru. Demonstrasi besar-besaran disiapkan untuk menuntut aturan ini dicabut.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bicara soal JHT hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)