
Polemik Kebijakan JHT, Pengamat Ekonomi Sarankan Portofolio BPJS Diaudit
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyarankan pembentukan pansus atau panja untuk mengaudit total portofolio BPJS.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyarankan pembentukan pansus atau panja untuk mengaudit total portofolio BPJS.
Aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) jadi polemik di tengah masyarakat.
Kehadiran JHT di Indonesia sebagai jaminan sosial bagi pekerja sendiri cukup panjang ceritanya. Perjalanannya dimulai sejak tahun 1950-an
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengunjungi salah satu pabrik di Sidoarjo. Di sana, AHY disambut curhat para buruh.
Ratusan ribu orang telah menandatangani petisi menolak aturan baru JHT yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz mengusulkan agar peraturan pencairan dana JHT di usia 56 tidak menyasar ke semua bidang pekerjaan.
Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan diketahui dilarikan ke berbagai investasi.
Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Daulay menantikan sikap Presiden Joko Widodo dalam polemik dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Apa beda BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaminan Hari Tua (JHT)?
Dalam aturan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022, JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun. Bagaimana kalau mau cairkan sebelum itu?