
Ini Syarat Pengajuan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan
Saat ini, kita bisa mengajukan KPR menggunakan program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Saat ini, kita bisa mengajukan KPR menggunakan program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Seorang karyawan gerai es waralaba, Samiani, menggugat aturan JHT baru bisa cair di usia 56 tahun ke MK. Samini menilai aturan itu merugikan dirinya.
Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memiliki manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan rumah.
JHT ramai dibicarakan lantaran baru bisa cair ketika pekerja berusia 56 tahun. Pakar UM Surabaya berpendapat pemerintah harus melihat peraturan sebelumnya.
Meskipun belum diluncurkan secara resmi, dia menjelaskan progrm JKP sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun mewanti-wanti beberapa hal terkait aturan JHT yang sedang direvisi.
"Kami ingin aturan yang dikeluarkan pemerintah meringankan beban masyarakat, terutama dalam konteks pandemi hari ini," kata Faldo Maldini.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengaku akan menggelar demo besar-besaran jika Menaker Ida Fauziyah tak mencabut aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengingatkan Menaker dan Menko Perekonomian berhenti bermain kata di balik aturan baru JHT.
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah turun ke lapangan.