
Kritik Menaker soal JHT 56 Tahun, Hotman Paris: di Mana Keadilannya, Bu?
Aturan baru tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dikritik oleh pengacara kondang Hotman Paris.
Aturan baru tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dikritik oleh pengacara kondang Hotman Paris.
Melihat terjadinya gejolak terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 hal ini menunjukkan kebijakan tersebut tidak memiliki korelasi dengan para penerima manfaat.
Ida mengapresiasi FSP LEM SPSI yang mau berdialog tentang Permenaker 2/2022. Pasalnya, Ia ingin agar semua pekerja memahami tentang kebijakan soal JHT tersebut.
Menurut Menaker Ida Fauziyah, rekomendasi tersebut antara lain berdasarkan rapat dengar pendapat Kemnaker dengan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021.
"Statistik orang usia tua rentan jatuh miskin, sehingga ide dasar JHT ini untuk menyiapkan usia pensiun dan ada minimum pendapatan untuk hidup"
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair 100% di usia 56 tahun bikin geger. Kantor Menaker pun digeruduk massa.
Massa buruh dari KSPI melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kemenaker pada Rabu (16/2). Mereka menolak aturan baru JHT dan menuntut sejumlah hal.
Sejumlah pimpinan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh bertemu dengan Menaker Ida Fauziyah untuk berdialog terkait terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto meminta Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Menaker Ida merespons desakan buruh yang meminta Permenaker 2/2022 dicabut. Menaker Ida menyatakan sulit mengabulkan desakan pencabutan aturan soal JHT itu.