
Cara Mencairkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya
Masyarakat bisa mencairkan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 10 juta.
Masyarakat bisa mencairkan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 10 juta.
Aturan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) sudah dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Cek fakta-fakta yang para pekerja wajib tahu!
Berikut ini penjelasan lengkap Menaker Ida Fauziyah soal aturan baru JHT. Salah satunya soal klaim JHT tak perlu tunggu usia 56 tahun.
Kemnaker sedang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Kemnaker sedang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menargetkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 rampung sebelum Mei.
Di tengah berbagai isu yang mencuat akhir-akhir ini, tampaknya isu penting mengenai hajat hidup orang banyak yaitu isu JHT mulai kurang diperhatikan.
Kemnaker sedang merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan pencairan JHT dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Sebelumnya aturan Menaker JHT cair usia 56 tahun ditolak keras.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.