
MA Segera Adili PK Jessica Kumala Wongso di Kasus 'Kopi Sianida'
Mahkamah Agung (MA) sudah menerima berkas permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Mahkamah Agung (MA) sudah menerima berkas permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Jessica Kumala Wongso mengaku lega usai sidang pemeriksaan atas permohonan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin selesai digelar.
Sidang lanjutan permohonan PK Jessica Kumala Wongso terkait kasus Wayan Mirna Salihin kembali digelar. Jaksa menyerahkan pendapat dan bukti tambahan ke hakim.
Sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali digelar hari ini.
Jessica Kumala Wongso melakukan walk out (WO) dari arena persidangan. Ini adalah kedua kalinya Jessica melakukan langkah WO di persidangan peninjauan kembali.
Jaksa menghadirkan ahli dalam sidang PK yang diajukan Jessica Wongso. Pihak Jessica keberatan dan memilih meninggalkan ruang sidang atau walk out.
Ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) membantah adanya rekayasa CCTV di Kafe Olivier yang ditampilkan dalam sidang 'kopi sianida' pada 2016.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli forensik digital, Muhammad Nuh Al-Azhar, dalam sidang peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso.
Jessica Kumala Wongso walk out dari sidang PK terkait kasus pembunuhan Mirna. Pihak Jessica keberatan lantaran jaksa menghadirkan ahli dalam sidang tersebut.
Jessica Kumala Wongso kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.