
Kemenag Sulsel Ungkap Jemaah Korban Visa Palsu Sembunyi Hambat Penyelidikan
Kemenag Sulsel mengatakan korban visa palsu untuk melaksanakan ibadah haji menghindar dari aparat kepolisian sehingga menghambat penyelidikan.
Kemenag Sulsel mengatakan korban visa palsu untuk melaksanakan ibadah haji menghindar dari aparat kepolisian sehingga menghambat penyelidikan.
Kementerian Agama Sulawesi Selatan (Sulsel), meminta bantuan polisi mengungkap kasus jemaah menggunakan visa palsu untuk melaksanakan ibadah haji.
34 WNI telah dideportasi ke Tanah Air akibat berupaya melakukan ibadah haji menggunakan visa palsu belum melaporkan kepulangannya ke pihak Kemenag Sulsel.
Siti Maryam (93), seorang jemaah haji asal Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Bali, pulang lebih awal dari Makkah, Arab Saudi.