Kemenag Sulsel Minta Bantuan Polisi Ungkap Kasus Jemaah Haji Pakai Visa Palsu

Kemenag Sulsel Minta Bantuan Polisi Ungkap Kasus Jemaah Haji Pakai Visa Palsu

Sahrul Alim - detikSulsel
Senin, 24 Jun 2024 20:40 WIB
Sekretaris PPIH Embarkasi Makassar Ikbal Ismail.
Foto: Sekretaris PPIH Embarkasi Makassar Ikbal Ismail. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel), meminta bantuan polisi mengungkap kasus jemaah menggunakan visa palsu untuk melaksanakan ibadah haji. Polda Sulsel disebut sudah bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa para korban.

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel Ikbal Ismail mengatakan kasus ini masih terus didalami. Pihaknya bersama kepolisian mengaku mengalami kesulitan mengungkap kasus ini karena para pelaku masih ditahan aparat Arab Saudi di Madinah.

"Sampai sekarang pendalaman terus, persoalannya belum selesai karena yang pelaku masih pemeriksaan kejaksaan di Madinah kan," ujar Ikbal kepada detikSulsel, Senin (24/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ikbal mengungkapkan tiga pelaku dari pihak travel ditangkap di Arab Saudi. Dua orang di antaranya merupakan warga Sulsel.

"Orang Sulsel 2, dari Jawa 1, tiga orang semua," katanya.

ADVERTISEMENT

Ikbal mengungkapkan dari 34 jemaah korban visa haji palsu tersebut, 21 orang di antaranya warga Sulsel. Saat ini, mereka sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

"Sudah balik, ada yang sudah di Makassar, ada yang masih di Jakarta. Kalau Makassar sendiri hanya 20, dari Palopo 1 orang," katanya.

Saat ini tim Kemenag dan Polda Sulsel sedang mencari keberadaan para korban tersebut. Beberapa sudah ditemukan dan lainnya dikabarkan bersembunyi.

"Kemarin sama tim Polda, kami minta bantuan tim Polda untuk mencari tahu. Hanya bagaimana yah, jemaahnya sembunyi-sembunyi," bebernya.

Soal pemeriksaan jemaah korban tersebut, Ikbal mengaku masih dilakukan pendalaman oleh polisi. Pasalnya, para korban yang diperiksa tidak terbuka dan ada yang enggan diperiksa.

"Masih proses pendalaman oleh Polda. Mereka korban, mereka malu atau bagaimana, tidak terlalu terbuka, ada juga yang tidak mau (beri keterangan) sama sekali," katanya.

Pihaknya memastikan akan memberi sanksi tegas kepada travel jika terbukti melakukan pelanggaran. Sayangnya, belum ada perkembangan signifikan soal travelnya karena pelaku masih ditahan di Arab Saudi.

"Sebagaimana perintah Menteri Agama yah dilakukan tindakan tegas sesuai aturan. Kemenag sangat mengatensi kasus ini. Cuma bagaimana pelakunya masih di sana (Madina)," jelasnya.

Dia mengaku kasus ini juga telah ditangani oleh Kemenag RI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Arab Saudi.

"Kalau dideportasi bagus, tapi kalau kena hukuman di sana, umpamanya hukumannya 5 atau 6 tahun. Iya ada, teman-teman KJRI juga melakukan pendampingan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, 37 orang WNI yang disebut berasal dari Makassar ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi karena memakai visa haji palsu atau visa ziarah saat melakukan ibadah haji. Belakangan, 34 orang di antaranya telah dibebaskan dan dipulangkan ke Tanah Air, Senin (5/6).

"Ini yang saya dapat info, 34 orang sudah dikembalikan. 3 (orang lainnya) sementara diproses karena selaku koordinator, pengurus (rombongan pakai visa palsu)," kata Ikbal Ismail, Senin (3/6).




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads