
Bos Saracen Jasriadi Bebas Bersyarat
Bos Saracen, Jasriadi, bebas bersyarat. Jasriadi menjalani dua per tiga masa pidananya.
Bos Saracen, Jasriadi, bebas bersyarat. Jasriadi menjalani dua per tiga masa pidananya.
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau menghukum bos Saracen, Jasriadi, 2 tahun penjara.
Jaksa Agung M Prasetyo memerintahkan jaksa penuntut umum kasus bos Saracen, Jasriadi, mengajukan banding.
Bos Saracen Jasriadi hanya dinyatakan terbukti bersalah dalam melakukan ilegal akses dan bebas dari sangkaan terkait menyebarkan ujaran kebencian (hate speech).
Jasriadi keberatan dan langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.