
Divonis 10 Bulan, Bos Saracen Banding
Jasriadi keberatan dan langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.
Jasriadi keberatan dan langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.
Jasriadi, bos saracen, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Jasriadi didakwa atas dugaan ujaran kebencian (hate speech).
Dua tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial, Jasriadi dan Asma Dewi, diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.