
Catat! Barang Jastip dari Luar Negeri Tak Dibatasi Tapi Kena Pajak
Direktorat Bea dan Cukai mengatakan barang bawaan penumpang dari luar negeri tidak lagi dibatasi jenis dan jumlahnya, namun tetap dikenakan pajak.
Direktorat Bea dan Cukai mengatakan barang bawaan penumpang dari luar negeri tidak lagi dibatasi jenis dan jumlahnya, namun tetap dikenakan pajak.
Pemerintah meminta para pelaku jastip mematuhi batasan harga yang berlaku untuk barang bawaan dari luar negeri, yaitu U$S 500 atau setara Rp 7 juta per orang.