
Barang Bawaan Luar Negeri Tak Dibatasi, tapi Lebih dari Ketentuan Kena Pajak!
Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak lagi membatasi jenis dan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak lagi membatasi jenis dan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Direktorat Bea dan Cukai mengatakan barang bawaan penumpang dari luar negeri tidak lagi dibatasi jenis dan jumlahnya, namun tetap dikenakan pajak.
Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor selesai dilakukan.