
Catat! Jam Kerja PNS Selama Ramadan Jadi 08.00-15.00
Jam kerja PNS selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
Jam kerja PNS selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
Jam kerja PNS selama bulan Ramadhan mengalami penyesuaian. Ini aturan menurut SE Kemenpan RB.