
Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadan 2025, Cek Aturannya!
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, ada penyesuaian jam kerja bagi instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, ada penyesuaian jam kerja bagi instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadan.
Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS selama Ramadan.
Jam kerja PNS selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo merilis aturan jam kerja bagi PNS selama Ramadhan.
Masyarakat sipil dari Tangerang Public Transparency Watch (Truth) meminta jam kerja PNS di Banten direvisi. Apa sebabnya?
Pemkab Blitar memangkas jam kerja seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya selama ramadhan. Jam kerja mereka berkurang 5 jam dalam sepekan.
Selama Ramadhan 1440 H, Pemkab Banyuwangi menetapkan jam baru untuk pelayanan publik. Hal ini menyesuaikan dengan jam kerja para karyawan selama ramadhan.
Selama Ramadan ASN di lingkungan Pemkot Bandung akan pulang jauh lebih cepat di banding biasanya. Mereka masuk pukul 08.00 WIB pulang pukul 15.00 WIB.
Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam per minggu.
Selama Bulan Ramadan nanti para ASN atau PNS di Lingkungan Pemkot Bandung akan mendapat penyesuaian jam kerja. Namun Pemkot Bandung menjamin pelayanan optimal.