detikNewsRabu, 03 Jul 2024 07:00 WIB
Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Lewat Jalur Alternatif Padang-Bukittinggi
Pemprov Sumbar melarang kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih melewati jalur alternatif Padang-Bukittinggi. Kecuali pengangkut BBM dan gas elpiji.










































