
Motor Masuk Jalur Cepat Margonda Depok Kena Denda Maksimal Rp 500 Ribu
Bagi motor dan angkot yang masuk jalur cepat Margonda akan dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu karena melanggar rambu yang sudah ada.
Bagi motor dan angkot yang masuk jalur cepat Margonda akan dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu karena melanggar rambu yang sudah ada.
Motor wajib masuk jalur lambat Jl Margonda selama 24 jam, termasuk pada saat weekend.
Motor dan angkot yang masuk jalur cepat akan ditindak. Penindakan dimulai pada pagi ini.
Kanalisasi sangat penting untuk menekan angka kecelakaan, terutama yang melibatkan kendaraan roda dua di Jl Margonda, Depok.
Selain untuk menyeberang, JPO ini difungsikan untuk gerai UMKM. Masyarakat diminta tidak nongkrong di atas JPO ini.
JPO itu terletak di depan Apartemen Evenciio, Jalan Margonda Raya, Depok. Seperti apa JPO yang jadi ikon Kota Depok itu?
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan sembari membagikan masker bagi pengguna jalan. Penindakan motor dan angkot masuk jalur cepat dimulai pada 17 Agustus.
Penindakan terhadap motor dan angkot yang masuk jalur cepat dimulai 17 Agustus 2020.
Sekelompok mahasiswa di Depok berunjuk rasa. Dalam aksi ini, massa melakukan aksi long march dari Kampus E ke Kampus D sehingga menimbulkan kemacetan.
Pesan tersebut beredar di WhatsApp sejak beberapa hari lalu. Dalam pesan tersebut, diinformasikan adanya uji coba tilang elektronik di Margonda dan Citayam.