
Momen Pagar Tembok yang Tutupi Jalan Pekanbaru Dibongkar
Pagar setinggi 2 meter yang menutupi jalan di Pekanbaru, Riau, akhirnya dibongkar setelah pemilik lahan menggelar pertemuan dengan pihak pemerintah
Pagar setinggi 2 meter yang menutupi jalan di Pekanbaru, Riau, akhirnya dibongkar setelah pemilik lahan menggelar pertemuan dengan pihak pemerintah
Pagar setinggi 2 meter yang menutupi jalan di Pekanbaru, Riau, akhirnya dibongkar usai pemilik lahan menggelar pertemuan dengan pihak pemerintah setempat.
Pagar setinggi 2 meter yang menutupi jalan di Pekanbaru, Riau akhirnya dibongkar setelah pemilik lahan menggelar pertemuan dengan pihak pemerintah setempat.
Sayuti membangun tembok di tengah jalan yang diklaimnya masih bagian dari lahannya. Dia bersikeras tak mau membongkar tembok itu meski diminta berbagai pihak.
Jalan di Pekanbaru ditutup dengan tembok oleh pemilik lahan yang kesal karena cekcok dengan petugas Dishub. Polisi meminta pemilik lahan membongkar tembok itu.
Jalan di Pekanbaru, Riau, ditutup warga bernama Sayuti, yang merupakan pemilik lahan, dengan tembok 2 meter. Padahal lahan itu sudah 12 tahun jadi jalan umum.
Jalan di Pekanbaru ditutup warga dengan tembok 2 meter. Hal ini terjadi usai warga yang punya tanah di lokasi itu terlibat keributan dengan petugas Dishub.
Seorang warga di Pekanbaru, Riau, menutup akses jalan dengan tembok setinggi 2 meter. Akibatnya, kendaraan tak bisa melintasi jalan tersebut.
Kasus akses rumah warga di Ciledug, Tangerang, tertutup tembok 2 meter bikin heboh. Sebelumnya, ada kasus serupa pernah sampai MA. Berikut putusan MA.
Tembok 2 meter yang menutup akses rumah warga Ciledug membuat geger. Lalu bagaimana sebenarnya kedudukan kasus itu di mata hukum?