
Suap Penghentian Kasus di Kejati DKI, KPK: Prihatin ini Masih Terjadi
KPK menangkap tiga orang terkait suap penghentian penyelidikan kasus PT Brantas Abdipraya (BA) di Kejati DKI.
KPK menangkap tiga orang terkait suap penghentian penyelidikan kasus PT Brantas Abdipraya (BA) di Kejati DKI.
2 Jaksa di Kejati DKI sudah dipanggil dan diperiksa KPK. Kedua orang itu yakni Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu.
Tiga orang yang ditangkap adalah SWA (Direktur PT BA), DPA (Senior manager PT BA) dan MRD (pihak swasta).
KPK pejabat PT Brantas Abipray terkait kasus upaya penghentian kasus di Kejati DKI. Dua orang jaksa dari Kejagung turut diperiksa terkait kasus ini.
Ketua KPK Agus Rahardjo akan menghubungi Jaksa Agung M Prasetyo terkait rencana penggeledahan di Kejati DKI Jakarta.
KPK menangkap 3 orang terkait kasus suap. Mereka yakni SWA Direktur Keuangan PT BA, sebuah BUMN, DPA, dan MRD sebagai perantara.
KPK menciduk Direktur Keuangan PT BA, senior manager PT BA dan MRD pihak swasta.
Pihak Kejaksaan Agung sudah memberikan bantahan ada jaksa Kejati DKI Jakarta yang ikut diamankan tim KPK.
Ketua KPK Agus Rahardjo belum mau mengungkapkan siapa Anggota DPRD DKI Jakarta yang ditangkap.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya tidak menangkap seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.