
MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan masa jabatan presiden terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan masa jabatan presiden terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945.
Effendi Simbolon mengaku setuju jika masa jabatan Presiden Jokowi ditambah 3 tahun. Effendi menilai banyak hal positif yang ditorehkan di masa Jokowi.
Bamsoet menyatakan sampai saat ini belum ada usulan resmi soal amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang jabatan presiden. Sehingga hanya sekedar wacana.
Isu perpanjangan masa jabatan presiden melalui penundaan Pemilu masih bergulir. Analis Politik Exposit Strategic menilai Presiden Jokowi akan dirugikan.
Fadroel mengatakan sejak dulu Jokowi merupakan sosok yang setia dengan agenda reformasi, termasuk jabatan presiden 2 periode.
Klaim Luhut soal big data 'Tunda Pemuli 2024' menuai banyak kritik. Sejumlah lembaga survei pun mempertanyakan 'rakyat' mana yang dimaksud Luhut.
"Yang harus diamandemen parpolnya bukan UUD 45, yang direformasi ya parpolnya sehingga bisa melakukan proses rekruitmen dengan baik dan benar," ujar Mada.
Amandemen dimulai pertama kali pada 1999 saat masa jabatan presiden dibatasi dua periode. Salah satu alasan amandemen agar tercipta check and balances.
Langkah ini akan memberikan ruang keadilan pada seluruh anak bangsa untuk dapat berkesempatan berpartisipasi dalam kontestasi kepemimpinan nasional.
Isu masa jabatan presiden 3 periode kembali menjadi perdebatan. Beragam pendapat pakar mengenai isu yang diembuskan oleh Amien Rais ini.