
Jabatan Kades 8 Tahun Lamanya Usai Resmi Diketok UU Desa
RUU tentang Desa disahkan menjadi UU oleh DPR RI. Salah satu poin UU ini adalah mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
RUU tentang Desa disahkan menjadi UU oleh DPR RI. Salah satu poin UU ini adalah mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
DPR RI mengesahkan RUU Desa menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-14. Salah satu poin perubahan memuat tentang masa jabatan kades menjadi 8 tahun.