
Kok Aturan Teknis Izin Usaha Toko Online Belum Terbit Juga?
Meski belum terbit hingga saat ini, Kemendag menegaskan Permendag tersebut tak mengalami kendala dalam penyusunannya.
Meski belum terbit hingga saat ini, Kemendag menegaskan Permendag tersebut tak mengalami kendala dalam penyusunannya.
Aturan teknis dari Kemendag sudah digodok dari akhir 2019 lalu. Namun, hingga kini Permendagnya belum juga terbit. Lantas Kapan?
Aturan teknis toko online wajib mengantongi izin usaha akan dirilis setelah omnibus law alias UU 'sapu jagat' diterbitkan.
"Belum berlaku, masih jauh, masih baru ketemu beberapa kali kok kita. Belum kebayang kapan selesainya,"
Pemerintah akan mewajibkan pihak yang berjualan di toko online atau e-commerce harus memiliki izin usaha. Penerapan ini butuh waktu 2 tahun.
Pemerintah menyebut para pelaku usaha online mulai hari ini bisa melakukan pendaftaran ulang izin usaha kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hari ini, Senin (9/12/2019), aturan ini akan disosialisasikan oleh Kementerian Perdagangan kepada para pelaku bisnis online.