
Tenang! Bikin Izin Usaha Toko Online Cukup Pakai KTP
Toko online yang merupakan kepemilikan per seorangan tak perlu membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP) layaknya perusahaan.
Toko online yang merupakan kepemilikan per seorangan tak perlu membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP) layaknya perusahaan.
Pemerintah akan mewajibkan pihak yang berjualan di toko online atau e-commerce harus memiliki izin usaha. Penerapan ini butuh waktu 2 tahun.