detikFinanceJumat, 31 Mei 2024 16:25 WIB
Direstui Jokowi, Ini Syarat Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang
Pemerintah resmi mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).











































