
Tegas, Mendagri Bakal Cabut Izin Ormas Terlibat Premanisme!
Kemendagri akan menerapkan sanksi pencabutan izin bagi ormas yang terlibat premanisme. Kemendagri termasuk dalam Satgas Pemberantasan Premanisme Terpadu.
Kemendagri akan menerapkan sanksi pencabutan izin bagi ormas yang terlibat premanisme. Kemendagri termasuk dalam Satgas Pemberantasan Premanisme Terpadu.
Mendagri Tito Karnavian menyoroti visi misi FPI yaitu salah satunya soal khilafah Islamiyah. FPI mengatakan pihaknya telah memberi penjelasan kepada Kemenag.
"Sebenarnya kalau ini, FPI ini kan tinggal melengkapi persyaratan. Kalau ngobrol itu gampang. Tapi syaratnya dilengkapi dulu," kata Hadi Prabowo.
Ormas FPI belum mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT) ormas dari Kemendagri hingga saat ini. Mendagri menjelaskan ada aturan negara yang harus ditaati.
Front Pembela Islam menjawab Presiden Joko Widodo yang berbicara mengenai aturan yang membuat organisasi kemasyarakatan dilarang di Indonesia.
Presiden Jokowi menyebut bisa saja ormas FPI dilarang jika tidak sejalan dengan ideologi bangsa.
Izin ormas Front Pembela Islam (FPI) belum diberikan pemerintah karena ada syarat yang belum dipenuhi. Pemerintah kini mengevaluasi aktivitas FPI.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih memproses perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).
Kemendagri menegaskan kabar menolak perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) adalah hoax. Perpanjangan izin FPI saat ini masih dievaluasi.
Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut FPI belum melengkapi syarat terkait perpanjangan izin ormas. Dari 20 syarat, baru 10 poin yang sudah dipenuhi.