detikNewsMinggu, 21 Jul 2019 11:31 WIB
Mendagri: Izin Kepala Daerah ke Luar Negeri Paling Lambat Diajukan H-10
Dalam surat yang diteken Mendagri, kepala daerah harus mengajukan izin perjalanan dinas ke luar negeri paling lambat H-10.










































